Melewati Orang Yang Sedang Shalat, Boleh Kah?
Hukum Melewati Orang Yang
Sedang Shalat
Beberapa ulama berpendapat apakah hukumnya melewati orang yang sedang shalat. Sebagian besar berpendapat bahwa ketika melewati orang shalat di luar dari sutrahnya orang yang sedang shalat maka tidak apa-apa.Tapi ketika melewati orang yang shalat di dalam sutrahnya tidak boleh.
Pengertian Sutrah: Tongkat, tumpukan kain atau suatu tanda yang diletakan di depan orang yang shalat guna member atau mencegah seseorang melewati ketika sedang shalat.
Batalkah shalat seseorang
apabila dilewati oleh seseorang?
Shalat bisa menjadi batal
jika ia dilewati oleh wanita, atau keledai, atau anjing. Adapun
jika yang lewat adalah selain tiga hal ini, maka tidak batal. Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallambersabda:
يَقْطَعُ الصَّلَاةَ، الْمَرْأَةُ، وَالْحِمَارُ، وَالْكَلْبُ،
وَيَقِي ذَلِكَ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ
“Lewatnya wanita,
keledai dan anjing membatalkan shalat. Itu dapat dicegah dengan menghadap pada
benda yang setinggi mu’khiratur rahl” (HR. Muslim 511)
anjing yang dimaksud
adalah anjing hitam sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain:
إذا صلَّى الرَّجلُ وليسَ بينَ يدَيهِ كآخرةِ الرَّحلِ أو كواسطةِ
الرَّحلِ قطعَ صلاتَه الكلبُ الأسودُ والمرأةُ والحمارُ
“Jika salah seorang
dari kalian shalat, dan ia tidak menghadap sesuatu yang tingginya setinggi
ujung pelana atau bagian tengah pelana, maka shalatnya bisa dibatalkan oleh
anjing hitam, wanita, dan keledai” (HR. Tirmidzi).
Bagaimana cara menahan atau
mencegah orang yang lewat ketika shalat?
Sebagaimana hadits yang
telah disebutkan, disebutkan cara menahan orang yang lewat adalah
وليدرَأْه ما استَطاع . فإن أبى فلْيقاتِلْه
“Tahanlah ia sebisa
mungkin. Jika ia enggan ditahan maka perangilah ia”
Maksudnya ketika lewat
pertama kali, maka tahanlah dengan cara yang ringan namun cukup untuk
menahannya. Jika ia berusaha untuk lewat kedua kalinya, maka tahanlah dengan
lebih bersungguh-sungguh. Sebagaimana perbuatan seorang sahabat Nabi, Abu Sa’id
Al Khudriradhiallahu’anhu:
بينما أنا مع أبي سعيدٍ يصلي يومَ الجمعةِ إلى شيءٍ يَستُرُه من
الناسِ, إذ جاء رجلٌ شابٌ من بني أبي مُعْيطٍ, أراد أن يجتازَ بين يديه , فدَفَعَ
في نحرِه , فنظر فلم يجد مساغًا إلا بين يديْ أبي سعيدٍ, فعاد
فدَفَعَ في نحرِه أشدَّ من الدفعةِ الأولى , فمثلَ قائمًا, فنال من
أبي سعيدٍ , ثم زاحم الناسَ ، فخرج فدخل على مرْوانَ ,فشكا إليه ما
لقي قال ودخل أبو سعيدٍ على مرْوانَ , فقال له مرْوانُ: ما لك
ولابنِ أخيك ؟ جاء يشكوك , فقال أبو سعيدٍ: سمعتُ رسولُ اللهِ صلى
الله عليه وسلم يقولُ : إذا صلى أحدُكم إلى شيءٍ يَستُرُه من الناسِ،
فأراد أحدٌ أن يجتازَ بين يديه, فلْيدْفعْ في نحرِه, فإن أبى فليقاتِلْه , فإنما
هو شيطانٌ
“aku (Abu Shalih; perawi
hadits) ketika itu bersama yang Abu Sa’id sedang shalat pada hari Jum’at dengan
menghadap sutrah. Kemudian datang seorang pemuda dari Bani Abi Mu’yath hendak
lewat di depan beliau. Kemudian beliau pun menahannya di lehernya. Lalu pemuda
itu melihat-lihat sekeliling, namun ia tidak melihat celah lain selain melewati
Abu Sa’id. Sehingga pemuda itu pun berusaha lewat lagi untuk kedua kalinya. Abu
Sa’id lalu menahannya lagi pada lehernya namun lebih sungguh-sungguh dari yang
pertama.
Akhirnya pemuda itu berdiri sambil mencela Abu Said. Setelah itu dia
memilih untuk membelah kerumunan manusia. Pemuda tadi pergi ke rumah Marwan
(gubernur Madinah saat itu). Ia menyampaikan keluhannya kepada Marwan. Lalu Abu
Sa’id pun datang kepada Marwan. Lalu Abu Sa’id pun datang kepada Marwan. Marwan
bertanya kepadanya: ‘Apa yang telah kau lakukan kepada anak saudaramu
sampai-sampai ia datang mengeluh padaku?’
Lalu Abu Sa’id berkata, aku mendengar
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian
shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian
ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah di
lehernya. jika ia enggan dicegah maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia
adalah setan’” (HR. Muslim 505)
dalam riwayat lain:
عن أبي سعيد، أنه كان يصلي ومر بين يديه ابن لمروان، فضربه، فقال
مروان: ضربت ابن أخيك؟ فقال: ما ضربت إلا شيطانا
“dari Abu Sa’id, ia
pernah shalat lalu anaknya Marwan lewat di depannya, ia pun memukulnya. Marwan
setelah kejadian itu bertanya kepada Abu Sa’id: ‘Apakah engkau memukul anak
saudaramu?’. Abu Sa’id berkata: ‘Tidak, aku tidak memukulnya. Yang aku pukul
adalah setan’”.
Ishaq bin Ibrahim pernah
melihat Imam Ahmad shalat, ketika ada yang hendak lewat di depannya, beliau
menahannya dengan lembut. Namun ketika orang itu mencoba lewat lagi, Imam Ahmad
menahannya dengan keras (Fathul Baari Libni Rajab, 4/83).
Ibnu ‘Abdil Barr
menjelaskan makna فليقاتِلْه (perangilah ia) beliau berkata”maksudnya
adalah menahan. Dan menurutku makna perkataan ini bukanlah melakukan kekerasan,
karena segala sesuatu itu ada batasnya”. Beliau juga berkata: “para ulama
bersepakat maksudnya memerangi di sini bukanlah memerangi dengan pedang
(senjata), dan tanpa menoleh, dan tidak sampai pada kadar yang membuat
shalatnya batal” (Fathul Baari Libni Rajab, 4/84).
Para ulama juga
bersepakat bahwa hendaknya cara yang digunakan untuk menahan orang yang shalat
itu bertahap, dimulai dari yang paling ringan dan lembuat setelah itu jika
berusaha lewat lagi maka mulai agak keras dan seterusnya (Mausu’ah Fiqhiyyah
Kuwaitiyyah, 24/187).
Adapun mengenai makna فإنما
هو شيطانٌ (sesungguhnya orang yang lewat di depan orang shalat adalah
setan), ada dua tafsiran dari para ulama:
- Orang tersebut
disertai dan ditemani setan yang setan ini memerintahkan dia untuk melewati
orang shalat. Ini pendapat yang dikuatkan Abu Hatim. Sebagaimana dalam
sebagian riwayat dikatakan:
فَإِنَّ
مَعَهُ الْقَرِينَ
“karena bersamanya ada qarin (setan)”
- Perbuatan
melewati orang shalat adalah perbuatan setan, sehingga orang ini adalah
setan berbentuk manusia. Ini adalah pendapat Al Jurjani. (lihat Fathul
Baari Libni Rajab, 4/88)
Demikian risalah singkat
mengenai sutrah shalat. Semoga dengan mengetahui fiqih mengenai sutrah, kaum
Muslimin dapat lebih menjaga dan meningkatkan kualitas shalatnya, sehingga
shalat tidak hanya sekedar gerakan bungkuk-berdiri. Melainkan sebuah sarana
untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan
menggapai ridha-Nya.Wallahu waliyyut taufiq.
Nah,
bagaimana sobat pembaca? Sekarang sudah tau kan bagaimana sebenarnya hokum untuk
melewati orang yang sedang shalat. Semoga kita semua termasuk orang yang selalu
dilindungi dan diberkati rahmat Allah SWT.
Jangan
lupa bagikan artikel ini ya.

Komentar
Posting Komentar